Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan di Mushola Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke di Kota Tegal

    Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan di Mushola Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke di Kota Tegal
    Konferensi Pers Yang Digelar Polda Jateng Bersama Polres Tegal Kota di Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah, Rabu, (17/1/2024) siang.

    KOTA TEGAL- Polda Jateng menyebut korsleting motor exhaust fan di ruang mushola menjadi penyebab kebakaran yang menewaskan 6 orang karyawan di Orange Karaoke, Kota Tegal. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jateng bersama Polres Tegal Kota di Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah, Rabu, (17/1/2024) siang.

    Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Kombes Satake Bayu, didampingi Dirreskrimum Kombes Johanson Ronald Simamora, Kabiddokkes Kombes Dr Sumy Hastry, dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas.

    Di depan awak media, Kabidhumas menyebut kasus ini sebagai kejadian menonjol karena banyaknya korban jiwa. Pihaknya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga para korban dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gedung Orange Karaoke Kota Tegal mengalami kebakaran pada hari Senin (15/1/2024) pukul 08.30 WIB. Akibat kejadian tersebut 15 orang dilarikan ke RS Kardinah, dengan rincian 6 meninggal dan 9 masih menjalani perawatan.

    "Kasus ini cukup menonjol karena banyaknya korban meninggal. Dalam kesempatan ini kami menyampaikan turut berduka dan prihatin terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Penanganan kasus ini menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang lagi, " ujar Kabidhumas.

    Di kesempatan itu, Dirreskrimum Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut penanganan perkara melibatkan Bidlabfor Polda Jateng untuk mencari penyebab kebakaran.

    "Hasil dari olah TKP, penyebab kebakaran adalah korsleting motor Exhaust Fan di ruang mushola lantai 3, " ungkapnya.

    Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pengelola tempat karaoke. Namun hasil pemeriksaan masih belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

    "Penanganan perkara masih berproses. Kita masih lengkapi keterangan dari ahli serta mencari alat bukti lainnya, " jelasnya.

    Sementara itu, Kabiddokkes Kombes Dr Sumy Hastry menjelaskan penyebab kematian para korban adalah karena mati lemas akibat menghirup udara panas asap kebakaran. Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan otopsi terhadap para korban yang menemukan jelaga di saluran pernapasan korban.

    "Tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun luka bakar di tubuh korban, semua mati lemas karena menghirup asap kebakaran. Ini sesuai dengan hasil otopsi para korban, ditemukan jelaga di saluran napas, " terangnya.

    Disebutkan pada Selasa, (16/1/2024) terdapat 4 korban yang menjalani perawatan di rumah sakit sudah diperbolehkan untuk pulang guna rawat jalan.

    Menguatkan keterangan tersebut, Kabidlabfor yang diwakili Kasubbid Fiskom AKBP Setiawan menyebut, meski yang terbakar hanya ruang mushola, namun konstruksi TKP yang berupa lorong sempit tersebut memperparah keadaan sehingga mempersulit evakuasi para korban.

    "Banyaknya barang mudah terbakar seperti plastik, stereofoam, dan kabel-kabel membuat asap semakin pekat. Asap kemudian memenuhi lorong sempit dan memasuki kamar-kamar tempat para korban beristirahat, " ungkapnya.

    Di akhir konferensi pers, Kabidhumas berharap agar para pemilik tempat usaha memberikan pelatihan kepada karyawannya mengenai apa yang harus dilakukan jika menghadapi bencana termasuk kebakaran.

    "Perlu ada pelatihan pada karyawan, harus ada SOP, bagaimana evakuasinya. Termasuk menyediakan alarm sehinga bisa membangunkan yang masih tidur, " tandasnya.(***)

    tegal jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Stop Aksi Tawuran, Polisi Monitoring ke...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kesiapan Pasukan Power On Hand,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern

    Ikuti Kami